Rabu, 30 Maret 2016

LATIHAN SOAL TEST CALON KEPALA SEKOLAH 3


  
I. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1.      Standar kepala sekolah/madrasah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Nomor  13 tahun .2007
2.      Menurut peraturan menteri tersebut syarat kepala sekolah SMP/MTs adalah
a.    Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b.    Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
c.    Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
3.      Menurut peraturan menteri tersebut kepala sekolah harus memiliki kompetensi apa saja? Sebutkan.
a.     Kompetensi Kepribadian
b.    Kompetensi Manajerial
c.     Kompetensi Kewirausahaan
d.    Kompetensi Supervisi
e.     Kompetensi Sosial
4.      Sebutkan dan jelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepala sekolah sebagai :
a.    Kepala sekolah sebagai Pendidik ( Educator).
1) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3)    Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar   dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat,  mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
5)  Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,  seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b.     Kepala sekolah sebagai Manajer ( Manager).
1)      Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan  konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
3)  Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga   guru dan Tata Usaha.
4)      Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
5)      Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang,   mebelair,  alat laboratorium, perpustakaan.
6)      Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c.    Kepala sekolah sebagai Pengelola Administrasi ( Adiminstrator).
1)  Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
2)  Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Bendahara, dan Personalia  Pendukung  misalnya   pembina   perpustakaan,   pramuka,  OSIS,   Olah   raga.  Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3)  Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan   mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4) Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan  sarana / prasarana  secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
d.     Kepala sekolah sebagai Penyelia ( Supervisor).
1)  Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2)  Melaksanakan program supervisi.
3)  Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
e.    Kepala sekolah sebagai Pemimpin ( Leader).
1)  Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
2)  Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
3)  Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4)  Mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5)  Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
f.     Kepala sekolah sebagai Pembaharu ( Inovator).
1) Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
2)   Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3)   Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
g.    Kepala sekolah sebagai Pendorong ( Motivator).
1)      Mengatur lingkungan kerja.
2)      Mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3)      Menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.      Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

6.      Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalahstandar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan

7.      Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

8.      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu..

9.      Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan..
10.   Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan..

11.   Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi..

12.   Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun..

13.   Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

14.   RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM)

15.   Tenaga kependidikan adalah . anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan

16.   .Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

17.   Komite sekolah/madrasah adalah  lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan

18.   Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

19.   Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
20.   Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik

21.   Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

22.   Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

23.   Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

24.   Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut..

25.   Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

26.   Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.

27.   Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah

28.   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

29.   Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi..

30.   Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar