I.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Standar
kepala sekolah/madrasah diatur dalam peraturan menteri pendidikan
nasional Nomor 13 tahun .2007
2. Menurut
peraturan menteri tersebut syarat kepala sekolah SMP/MTs adalah
a. Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
b. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
c. Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah
3. Menurut
peraturan menteri tersebut kepala sekolah harus memiliki kompetensi apa saja?
Sebutkan.
b. Kompetensi
Manajerial
c. Kompetensi
Kewirausahaan
d. Kompetensi
Supervisi
e. Kompetensi
Sosial
4. Sebutkan
dan jelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepala sekolah sebagai :
a. Kepala
sekolah sebagai Pendidik ( Educator).
1) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program
pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan
remedial.
2) Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan
melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler,
OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan,
seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan
kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon
Kepala Sekolah.
5) Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b. Kepala
sekolah sebagai Manajer ( Manager).
1) Mengelola administrasi kegiatan
belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi
kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi
kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
3) Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data
administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
4) Mengelola administrasi keuangan
Rutin, BOS, dan Komite.
5) Mengelola administrasi
sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,
alat laboratorium, perpustakaan.
6) Mengatur hubungan sekolah dengan
masyarakat dan instansi terkait
c. Kepala
sekolah sebagai Pengelola Administrasi ( Adiminstrator).
1) Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka
panjang.
2) Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Pembantu Kepala
Sekolah, Walikelas, Bendahara, dan Personalia Pendukung
misalnya pembina perpustakaan,
pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia
kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar
nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3) Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4) Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal,
memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana
prasarana milik sekolah.
d. Kepala
sekolah sebagai Penyelia ( Supervisor).
1) Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi
pembelajaran.
2) Melaksanakan program supervisi.
3) Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
e. Kepala
sekolah sebagai Pemimpin ( Leader).
1) Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri,
bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
2) Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
3) Memiliki visi dan
memahami misi sekolah yang diemban.
4) Mengambil keputusan
baik urusan intern maupun ekstern.
5) Berkomunikasi dengan
baik secara lisan maupun tertulis.
f. Kepala
sekolah sebagai Pembaharu ( Inovator).
1) Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
2) Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3) Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite
Sekolah dan Masyarakat
g. Kepala
sekolah sebagai Pendorong ( Motivator).
1) Mengatur lingkungan
kerja.
2) Mengatur pelaksanaan suasana
kerja yang memadai.
3) Menerapkan prinsip
memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang
berlaku.
5. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Standar
pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalahstandar
pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
7. Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
8. Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu..
9. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan..
10. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan..
11. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi..
12. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun..
13. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
14. RKT adalah rencana
kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah
(empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM)
15. Tenaga
kependidikan adalah . anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
16. .Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
17. Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
18. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
19. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
20. Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
21. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
22. Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
23. Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
24. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut..
25. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
26. Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
27. Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan
pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian
nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
28. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
29. Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
nilai batas ambang kompetensi..
30. Kompetensi
Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator
kompetensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar