Senin, 21 Maret 2016

PENILAIAN POTENSI KEPEMIMPINAN



PENILAIAN POTENSI KEPEMIMPINAN (PPK)
DALAM PROGRAM PENYIAPAN KEPALA SEKOLAH
Oleh : Subagio,M.Pd.
( Kepala SMPN 2 Cidahu)


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah di antaranya menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala   sekolah/madrasah. Salah satu tahapan tersebut adalah bahwa guru harus mengikuti program   penyiapan calon kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen, seleksi dan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
 Pada tahap rekrutmen,    setelah    Kepala      Dinas     Pendidikan      Kabupaten/Kota memproyeksikan   kebutuhan   kepala   sekolah   dua   tahun   mendatang   kemudian  Kepala Dinas Pendidikan mengumumkan kepada seluruh kepala sekolah agar menyampaikan dan   mendorong guru   yang   berpotensi   (SDM   terbaik   yang   dimiliki)  untuk  mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Selanjutnya, calon kepala sekolah diseleksi   secara   administratif   dan  akademik. Seleksi   administratif  dilakukan    melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum  sebagaimana   dimaksudkan   pada   Pasal   2   ayat   (2)   Permendiknas Nomor 28 Tahun    2010.  Sedangkan seleksi    akademik     dilakukan    melalui   penilaian    potensi kepemimpinan calon (yang   diukur   melalui   hasil   penilaian   potensi   kepemimpinan   dan kemampuan meyusun makalah    kepemimpinan pendidikan) dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala   sekolah/madrasah   sesuai   dengan   peraturan   perundang- undangan.
 Dalam   rangka   implementasi   Permendiknas   tersebut   di   atas,  mulai  tahun   2012   akan dilaksanakan   seleksi   calon   kepala   sekolah   sebanyak   26.000  orang  yang   dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan  pelaksanaan rencana     tersebut,  diperlukan    asesor   penilaian   potensi  kepemimpinan    calon   kepala sekolah dalam jumlah yang memadai.
 Kepala     sekolah    adalah   tokoh    sentral   dalam    peningkatan     mutu,  relevansi   dan   daya   saing   pendidikan.   Peran   kepala   sekolah   sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah yang mampu membentuk  insan    Indonesia    cerdas   dan    kompetitif.  Kepala sekolah sebagai  pimpinan  diharapkan mampu menjadi    penyumbang  keberhasilan dalam  penguatan  tata  kelola,  akuntabilitas dan   pencitraan   publik  pendidikan      Indonesia. Keberhasilan kepala  sekolah  dalam  meningkatkan   kualitas   pendidikan   di   sekolah   sangat   ditentukan   oleh  penguasaan kompetensi dalam menjalankan tugas, peran, dan fungsi sebagai kepala sekolah.
 Untuk  meningkatkan mutu  kepala sekolah, kita  perlu mengidentifikasi secara    sistematis  potensi seorang   calon kepala  sekolah  sejak   dari tahap   rekrutmen.    Penerapan   sistem   rekrutmen   yang   dapat   memilah dan memilih calon kepala sekolah yang sangat berpotensi, berpotensi dan     yang   kurang    berpotensi    menjadi    sangat   penting    pada     era  pendidikan    kita  saat   ini.  Kepala  sekolah   baru    yang berpotensi diharapkan dapat  menciptakan  kondisi   baru   di   sekolah   dimana  yang  bersangkutan     akan   ditempatkan nantinya.   Kondisi     baru itu  adalah  peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang lebih efektif dan mampu  memenuhi  harapan, keinginan, tuntutan dan kesejahteraan  masyarakat,   bangsa   dan   negara. 
             Selaras dengan amanat yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010     tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah., Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) merupakan   salah   satu   unsur   penting   dalam   sistem   rekrutmen  calon kepala    sekolah  yang baru. Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) dimaksudkan untuk   mengidentifikasi   calon   kepala   sekolah/madrasah yang    memiliki    potensi   kepemimpinan      yang    memungkinkan  untuk dikembangkan secara    lebih   jauh   lagi  dan   berkelanjutan.     Fokus penilaian     potensi   kepemimpinan      (PPK)   adalah    menilai   potensi kepemimpinan  yang   dimiliki  calon  kepala   sekolah  dalam  memahami masalah,    bertindak    dan   membuat     keputusan     dengan    alasan   yang logis, sistematis dan aplikatif.

             Penilaian potensi kepemimpinan (PPK) dilakukan oleh asesor terlatih dan   tersertifikasi.  Oleh   karena   itu   keberadaan   asesor   dalam   sistem penyiapan kepala sekolah menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya menjamin  terpilihnya calon kepala   sekolah  yang berkualitas.

1 komentar:

  1. Terima kasih atas tambahan ilmunya semoga semakin hebat dan sukses Aamiin YRA

    BalasHapus