PENILAIAN
POTENSI KEPEMIMPINAN (PPK)
DALAM
PROGRAM PENYIAPAN KEPALA SEKOLAH
Oleh
: Subagio,M.Pd.
(
Kepala SMPN 2 Cidahu)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah di antaranya menguraikan syarat-syarat dan
tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah. Salah satu tahapan
tersebut adalah bahwa guru harus mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah yang
meliputi rekrutmen, seleksi dan pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah.
Pada tahap rekrutmen, setelah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memproyeksikan kebutuhan
kepala sekolah dua
tahun mendatang kemudian
Kepala Dinas Pendidikan mengumumkan kepada seluruh kepala sekolah agar
menyampaikan dan mendorong guru yang
berpotensi (SDM terbaik
yang dimiliki) untuk
mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Selanjutnya,
calon kepala sekolah diseleksi
secara administratif dan
akademik. Seleksi administratif dilakukan
melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah
memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan
pada Pasal 2 ayat (2)
Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010. Sedangkan seleksi akademik
dilakukan melalui penilaian
potensi kepemimpinan calon (yang
diukur melalui hasil
penilaian potensi kepemimpinan dan kemampuan meyusun makalah kepemimpinan pendidikan) dan penguasaan
awal terhadap kompetensi kepala
sekolah/madrasah sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
Dalam rangka
implementasi Permendiknas tersebut
di atas, mulai
tahun 2012 akan dilaksanakan seleksi
calon kepala sekolah
sebanyak 26.000 orang
yang dilanjutkan dengan
pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pelaksanaan rencana tersebut,
diperlukan asesor penilaian
potensi kepemimpinan calon
kepala sekolah dalam jumlah yang memadai.
Kepala
sekolah adalah tokoh
sentral dalam peningkatan mutu, relevansi
dan daya saing
pendidikan. Peran kepala
sekolah sangat strategis dalam
upaya mewujudkan sekolah yang mampu membentuk insan
Indonesia cerdas dan
kompetitif. Kepala sekolah
sebagai pimpinan diharapkan mampu menjadi penyumbang keberhasilan dalam penguatan
tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik pendidikan Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah
dalam meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah
sangat ditentukan oleh penguasaan kompetensi dalam menjalankan tugas,
peran, dan fungsi sebagai kepala sekolah.
Untuk
meningkatkan mutu kepala sekolah,
kita perlu mengidentifikasi secara sistematis
potensi seorang calon kepala sekolah
sejak dari tahap rekrutmen.
Penerapan sistem rekrutmen
yang dapat memilah dan memilih calon kepala sekolah
yang sangat berpotensi, berpotensi dan
yang kurang berpotensi menjadi
sangat penting pada
era pendidikan kita
saat ini. Kepala
sekolah baru yang berpotensi diharapkan dapat menciptakan
kondisi baru di
sekolah dimana yang bersangkutan akan
ditempatkan nantinya. Kondisi
baru itu adalah peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang
lebih efektif dan mampu memenuhi harapan, keinginan, tuntutan dan
kesejahteraan masyarakat, bangsa
dan negara.
Selaras dengan amanat
yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.,
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) merupakan salah
satu unsur penting
dalam sistem rekrutmen
calon kepala sekolah yang baru. Penilaian Potensi Kepemimpinan
(PPK) dimaksudkan untuk
mengidentifikasi calon kepala
sekolah/madrasah yang
memiliki potensi kepemimpinan yang
memungkinkan untuk dikembangkan
secara lebih jauh
lagi dan berkelanjutan. Fokus penilaian potensi
kepemimpinan (PPK) adalah
menilai potensi kepemimpinan yang
dimiliki calon kepala
sekolah dalam memahami masalah, bertindak
dan membuat keputusan dengan
alasan yang logis, sistematis
dan aplikatif.
Terima kasih atas tambahan ilmunya semoga semakin hebat dan sukses Aamiin YRA
BalasHapus