KATA
PENGANTAR
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
telah menetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah
yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, kewirausahaan dan sosial. Dalam
rangka pemenuhan program kepala sekolah penulis telah berupaya
menyusun Program Kewirausahaan SMP Negeri 2 Cidahu. Program ini disusun dengan
tujuan agar kepala sekolah dapat bekerja secara mandiri
terarah tanpa tergantung atau menunggu mendapat tugas dari
dinas / atasan langsung.
Dengan tersusunnya Program
ini
diharapkan kepala sekolah dapat bekerja secara mandiri di
manapun dan kapanpun untuk mencapai tujuan yang diinginkan
Kami mengucapkan
terimakasih kepada komite sekolah, guru-guru dan staf tata
usaha atas dedikasi dan kerja kerasnya yang telah membantu sehingga Program
Kewirausahaan SMP Negeri 2 Cidahu dapat diselesaikan dengan baik dan tepat
waktu. Program
ini tentu saja belum sempurna. Oleh sebab itu, saran-saran
konstruktif dari pembaca sangat dinantikan dengan senang hati.
Semoga Tuhan Yang Maha
Kuasa meridhoi upaya-upaya kita dalam meningkatkan mutu pendidikan. Aamiin
Cidahu, Agustus 2015
Penyusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar