BAB III
PROGRAM SEKOLAH SEBAGAI ORGANISASI PEMBELAJAR
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Perencanaan Program SMP Negeri 2 Cidahu
tahun pelajaran 2015-2016.
Berikut
ini adalah pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi sekolah:
Kepala sekolah
Wewenang dan Tanggung
Jawab, antara lain :
·
Menjaga terlaksananya
dan ketercapaian program kerja sekolah
·
Menjabarkan,
melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program
·
Mengembangkan SDM
·
Melakukan pengawasan
dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan
·
Melakukan hubungan
kerjasama dengan pihak luar
·
Merencanakan,
mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan
·
Mengangkat dan
menetapkan personal struktur organisasi
·
Menetapkan Program
Kerja Sekolah
·
Mengesahkan perubahan
kebijakan mutu organisasi
·
Melegalisasi dokumen
organisasi
·
Memutuskan mutasi
siswa
·
Mengusulkan promosi
dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
·
Menerbitkan dokumen
yang dikeluarkan sekolah
·
Memberi pembinaan
warga sekolah
·
Memberi penghargaan
dan sanksi
·
Memberi penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
Komite sekolah
Wewenang dan Tangung
jawab, antara lain:
·
Memberikan masukan
terhadap kebijakan mutu pendidikan
·
Mengawasi kebijakan
sekolah.
Kepala
Tata usaha
Wewenang
dan tanggung jawab tata usaha, antara lain :
·
Menyusun dan
melaksanakan program tata usaha sekolah.
·
Menyusun dan
melaksanakan kegiatan keuangan sekolah.
·
Mengurus administrasi
kepegawaian.
·
Mengurus administrasi
kesiswaan.
·
Menyusun administrasi
perlengkapan sekolah.
·
Menyusun dan
menyajikan data statistik sekolah.
·
Menyusun administrasi
lainnya.
·
Melaporkan semua
tugas dan tanggung jawabnya kepada kepala sekolah secara berkala.
Untuk
tugas-tugas Penanggung jawab (PENJAB) yang lain sebagai berikut:
I.
STANDAR KELULUSAN ( SKL )
1. Menyusun rencana dan kegiatan standart kelulusan
selama satu tahun
2. Mengembangkan standar kelulusan atau GSA
pada setiap tahunnya.
3. Mengembangkan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau
Semester.
4.Mengembangkan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik (Kesiswaan).
5. Mengembangkan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik (kesiswaan).
6. Peningkatan kedisiplinan siswa.
7. MengembangKan Model Penerimaan siswa baru untuk menjaring siswa pada
setiap
tahunnya.
tahunnya.
8. Menerapkan model
PPD yang obyektif, transparan, dan
akuntabel.
9. Mengembangkan model PPD yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan
tanpa kekerasan.
10. Menyusun laporan hasil kegiatan selama satu tahun
II. STANDAR ISI
1. Menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (dengan
berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan
SNP) berdasarkan SI dan SKL
2. Menyusun
kalender pendidikan
3. Mengembangkan pemetaan Materi KBK untuk semua mata pelajaran
4. Mengembangkan silabus untuk semua mata pelajaran
5. Mengembangkan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
6. Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
7. Menyusun beban
belajar atau
pembagian tugas mengajar
8. Menyusun beban tugas tambahan yang terkait
III. STANDAR PROSES
1.Menyusun jadwal
pelajaran dan jadwal kendali proses pembelajaran.
2. Mengembangkan inovasi-inovasi dan metode pembelajaran pada semua mata pelajaran,
khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual
Teaching and Learning)
3. Mengembangkan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran.
4. Mengembangkan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran.
5. Mengembangkan dan inovasi-inovasimodel-modelpengelolaanataumanajemen
Kelas.
6. Memantau
pelaksanaan selama proses pembelajaran.
7. Mengembangkan model kegiatan pembelajaran dengan melibatkan
peserta didi
secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan
dialogis.
IV. STANDAR PENGELOLAAN
1. Menyusun dan
mengembangkan Rencana Kegiatan
Sekolah (RKS) untuk
jangka menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS) untuk
jangka pendek.
2. Mengembangkan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagiantugas-tugas
secara jelas.
3. Menyusun struktur
dan keorganisasian sekolah dengan rincian tugas sesuai dengan kebutuhan sekolah.
4. Melaksanakan
pembelajaran secara efektif dan efisien.
5. Mendukungpengembanganperangkatpenilaian.
6. Mengembangkan dan melengkapi administrasi sekolah.
7. Implementasi
MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas,
partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program,
keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah.
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah.
9. Pelaksanaan
supervisi klinis oleh kepala sekolah.
10. Penggalangan
partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah).
11. Membuat jaringan
informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
12. Membuat atau
menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal
dan horisontal.
13. Pengembangan
Model peran serta masyarakat dan kemitraan untuk meningkatkan mutu sekolah.
14. Mengembangkan
Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun
kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat.
15. Melaksanakan
dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik
menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
16. Melaksanakan supervisi akademik dan supervisi
klinis.
17. Melaksanakan tindak lajut hasil supervisi.
V. STANDAR
SARANA PRASARANA
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan
pengembangan sarana prasarana selama satu tahun pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran.
3. Mengembangkanprasaranapendidikan dan atau pembelajaran.
4. Menciptakanataumengembangkanlingkunganbelajar yang kondusif.
5. Meningkatkan dan mengembangkan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium
lainnya.
6. Mengembangkan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.
7. Mengembangkan model pengelolaan perpustakaan (BUKU PETUNJUK) yang mencakup rencana dan
regulasi lainnya.
8. Mengembangkan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar.
9. Menyusun laporan kegiatan pengadaan sarana
prasarana
VI. STANDAR
PENILAIAN
1. Menyusun rencana kegiatan penilaian
selama satu tahun pembelajaran
2.
Mengembangkan perangkat model-model penilaian pembelajaran,
dan petunjuk pelaksaannya
3. Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
4. Mengembangkan instrumen atau perangkat soal-soal untuk
berbagai model evaluasi yang berkelanjutan
5. Mengembangkan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan
6. Mengembangkan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam
upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
7. Menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka
pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil
belajar peserta didik
8. Melaksanakan
kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi
peserta didik secara periodik
9. Melaksanakan analisis butir soal
secara periodik untuk menyusun bank soal
10 Mendokumenkan perangkat penilaian disertai dengan bukti kesahihan dan
keandalan serta dievaluasi secara pereodik
11. Menyusun laporan hasil pelaksanaan
pengembangan penilaian dan evaluasinya
VII. STANDAR
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
1. Menyusun rencana kegiatan
pengembangan tenaga pendidikan dan kependidikan selama satu tahun.
2. Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi pendidik aspek profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Mengembangkan model pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat sekolah
melalui berbagai regulasi sekolah.
4. Melaksanakan sistem
”Reward dan punishment” dan pengembangan profesi secara profesional, adil , dan
terbuka.
5. Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi tenaga TU dan lainnya.
6. Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi kepala sekolah.
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik
dan tenaga TU atau lainnya.
8. Peningkatan
kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
9. Mendorong tenaga kependidikan untuk melanjutkan ke
S1 bagi yang belum S1.
10. Meningkatkan kemampuan penguasaan ICT bagi tenaga
pendidik dan kependidikan.
11. Menyusun laporan hasil pengembangan tenaga
pendidik dan kependidikan serta hasil evaluasi dan tindak lanjutnya
VIII. STANDAR
PEMBIAYAAN
1.Menyusun Rencana Anggaran dan
Belanja Sekolah ( RAPBS ) satu tahun .
2. Mengembangkan model pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah bersama komite sekolah.
3. Mengembangkan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik
donatur tetap maupun tidak tetap.
4. Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor.
5. Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income
Generating Activities.
6. Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan
ekonomik. 7. Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana
pendidikan.
8. Membiayai semua kegiatan sekolah
yang sesuai dengan alokasi dana yang ada.
9. Menyusun laporan penggunaan
keuangan sesuai dengan sumber dana masing-masing, serta evaluasi dan tindak
lanjutnya.
IX. STANDAR HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Menyusun perencanaan kegiatan kehumasan selama satu
tahun.
2. Menyusun rencana koordinasi dengan orang tua
peserta didik.
3. Mengembangkan hubungan dengan dinas-dinas lain yang
terkait.
4. Mengembangkan hubungan dengan masyarakat
sekitar demi terjalinnya komunikasi positif dengan sekolah
5. Menyelenggaran kegiatan wisata guru dan karyawan
6. Menyelenggarakan rapat komite
7. Mengkoordinir kegiatan sosial
kemasyarakatan
8. Menyusun laporan kegiatan satu tahun
pembelajaran
X. STANDAR KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN
1. Menyusun
perencanaan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan ketertiban sekolah
2. Menyusun
Tata tertib siswa dan guru
3. Menyusun
kode etik sekolah
4. Menjaga
keindahan lingkungan sekolah
5. Menjaga
kebersihan lingkungan sekolah
6. Pembuatan
tempat sampah
7. Melaksanakan
penghijauan halaman sekolah
8. Melaksanakan
kebersihan secara rutin
9. Mengatur
jadwal piket kebersihan kelas
XI. WALI KELAS
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan sebagai berikut
:
a.
Pengelolaan Kelas
b.
Penyelenggaraan administrasi kelas
c.
Menyusun /membuat statistik bulanan siswa.
d.
Pengisian daftar nilai siswa
e.
Membuat catatan khusus tentang siswa.
f.
Mencatat mutasi siswa.
g.
Pengisian
buku laporan pendidikan dan legger.
h.
Pembagian rapor.
i. Mengantrol kebersihan kelas yang menjadi tanggungjawabnya
XII. BIMBINGAN dan KONSELING
Membantu Kepala sekolah dalam
kegiatan sebagai berikut:
a.
Menyusun
program dan pelaksanaan kegiatan konseling.
b. Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa
tentang kesulitan belajar.
c. Melaksanakan
koordinasi dengan urusan praktek / kepala intalansi , wali kelas dan guru dalam
menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa.
d. Memberi layanan, bimbingan dan konseling kepada
siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
e. Penyusunan dan
pemberi saran, pertimbangan pemilihan jurusan / program pendidkan bagi siswa.
XIII. GURU MATA
PELAJARAN
a.
Menyusun
Program Pembelajaran
1.
Program Tahunan
2.
Rincian Minggu Efektif
3.
Program Semester (Promes)
4.
Pengembangan Silabus
5.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
b. Menyajikan
program pembelajaran atau praktik.
c. Menyusun alat evaluasi
1. Pemetaan SK dan KD bahan evaluasi
2. Menyusun kisi-kisi
3. Merakit soal
4. Menguji cobakan soal
5. Analisis Butir soal
6. Menentukan soal yang baik untuk evaluasi
d. Melaksanakan
evaluasi belajar
e. Melaksanakan
analisis hasil evaluasi belajar
f. Menyusun dan pelaksanaanprogramperbaikan dan pengayaan.
g. Membimbingsiswadalamkegiatanektrakurikuler.
XIV. KOMITE SEKOLAH
a. Pemberi pertimbangan( Advisory Agency ) dalampenentuan dan kebijakanpendidikan
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujudfinansial
,pemikiranmaupuntenagapengontrol ( controling Agency ) dalamrangkatransparansi
dan akuntabilitaspenyelenggaraan dan keluaranpendidikan
c. Mediator antara pemerintah( eksekutif ) dan DewanPerwakilanRakyatDaerah (
DPRD ) ( Legeslatif) denganMasyarakat
d. Mendorong tumbuhnya perhatian dari komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
e. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan ), Organisasi pemerintah
dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan yang bermutu.
f. Menampung dan menganalisa aspirasi , ide , tuntutan dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
g. Memberikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah/ DPRD mengenai :
v Kebijakan dan Program Pendidikan
v Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan
v
Kriteria tenaga
pendidikan, khususnya guru/ tutor dan Kepala satuan Pendidikan
v
Kriteria fasilitas
pendidikan
v
Hal – hal lain
yang terkait dengan pendidikan
h. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
i. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program
penyelenggaraan , dan keluaran pendidikan
XV. KTU ( KEPALA TATA
USAHA)
1. Membantu
kelancaran tugas kepala sekolah di bidang administrasi;
2. Menyusun
rincian program kerja tahunan ketatausahaan;
3. Bertanggungjawab atas tugas
ketatausahaan dan bertanggungjawab langsung kepada kepala sekolah;
4. Membantu
menyusun RAPBS dan program keuangan sekolah lainnya;
5. Membagi tugas pekerjaan kepada Staf Tenaga Administrasi meliputi:
Ketatausahaan, Kesiswaan, Kepegawaian, Sarana Prasarana, Keuangan dan
kebersihan / ketertiban lingkungan sekolah;
6. Mengarahkan dan memantau tugas pekerjaan yang dibebankan kepada Staf Tenaga
Administrasi dan Petugas Layanan Khusus di sekolah;
7. Mengadakan kontak
informasi dengan instansi terkait;
8.
Menyusun dan
membuat laporan administrai satuan pendidikan
9.
Membuat
usulan rencana Kesejahteraan Pegawai
10. Selaku
konseptor surat-surat kedinasan.
XVI. BENDAHARA
BOS ( PEMEGANG KAS DANA BOS )
1.
Selaku Pemegang Kas Keuangan dana BOS
2.
Menyusun dan membuat program penggunaan, pengeluaran
dana BOS
3.
Melayani kebutuhan sehari-hari perkantoran
4.
Melakukan
pengeluaran keuangan sekolah setelah mendapat persetujuan kepala sekolah
5.
Bersama-sama
dengan pejabat yang lain menyusun RAPBS dan RKS
6.
Membuat
pelaporan/ pertanggungjawaban keuangan dana BOS kepada yang berwenang
7.
Melakukan
konsultasi dengan kepala sekolah perihal kebijakan keuangan
8.
Membuat administrasi pembukuan dana BOS
9.
Tugas-tugas
lain yang sesuai dengan kewenangannya.
XVII. BENDAHARA PEMBANTU KOMITE .
1. Bersama-sama
dengan petugas lain menyusun RAPBS.
2. Menerima
sumbangan/ donatur pendidikan dari orangtua siswa.
3. Membukukan
penerimaan dan pengeluaran dana dari orangtua.
4. Membuat program
kegiatan bersama dengan pengurus komite.
5. Menyusun/
membuat rencana kebutuhan dari dana komite.
6. Membuat Laporan
Pertanggungjawaban dana komite dan menyampaikan kepada yang berwenang.
7. Melakukan
kontak personal dengan pengurus komite jika diperlukan.
8. Tugas lain yang
berkaitan dengan kepengurusan komite.
XVIII. ( STAF PELAKSANA BENDAHARAWAN GAJI ).
1. Membuat SPP Gaji bulanan para pegawai.
2. Mengonsep dan mengerjakan SPP susulan gaji dan kekurangan gaji
3. Mengirimkan laporan SPJ Gaji dan
belanja pegawai lainnya
4. Membuat/ Mengerjakan strook gaji pegawai
5. Membuat perincian gaji dan melayani persyaratan pinjaman ke bank
6. Sebagai petugas penerima gaji para pegawai dan membagikan kepada yang
berhak
7. Mencatat, membukukan dan melaporkan SPJ gaji kepada pejabat yang berwenang
8. Mengerjakan buku potongan gaji pegawai, dan menyetorkan kepada yang
berhak
9. Mengadakan kontak dengan dinas/lembaga terkait seputar penggajian
pegawai
10. Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
XIX. STAF PELAKSANA URUSAN INVENTARISASI
1. Mengisi Buku
Induk Inventaris Barang
2. Membuat
Daftar Inventaris Ruang ( DIR ) sesuai kebutuhan
3. Membuat Daftar Klasifikasi/
penggolongan Barang Inventaris
4. Melakukan
penomoran, pengkodean barang-barang inventaris
5. Merencanakan,
menyusun dan mengajukan kebutuhan barang-barang keperluan sekolah
6. Mengerjakan
Buku Penerimaan Barang, Buku Pengadaan Barang dan Pengeluaran Barang
7. Menyiapkan
perlengkapan untuk upacara bendera dan acara-acara lainnya
8. Membuat
pelaporan Barang Inventaris secara berkala dan melaporkan kepada Instansi/
Dinas terkait.
9.
Peran serta dalam kelancaran tanda pergantian jam pelajaran
10.
Tugas-tugas lain
yang sesuai dengan kewenangannya
XX. STAF PELAKSANA URUSAN KESISWAAN.
1. Mengisi Buku Induk
Peserta Didik meliputi : Data Pribadi, memasukkan nilai Rapor dsb.
2. Mengerjakan Buku Mutasi
Sisiwa
3. Mengerjakan Buku Klaper
siswa
4. Menyimpan/mengarsip
dokumen siswa : copy ijasah, SKHU dan sertifikat lainnya
5. Melayani legalisasi
ijasah dan Surat Keterangan lain yang diperlukan
6. Membuat surat - surat
yang berkaitan dengan kesiswaan
7. Membuat Daftar nama
siswa setiap kelas, dan format-format lainnya
8. Tugas-tugas lain yang sesuai
dengan kewenangannya
XXI. STAF PETUGAS PERPUSTAKAAN
1. Mempertanggung jawabkan ruang dan seisi ruangan Perpustakaan, termasuk
kebersihan, kerapihan, keindahan, keamanan
dan kenyamanan.
2. Membukukan kekayaan seluruh buku
perpustakaan yang dimiliki perpustakaan.
3. Mengklasifikasi antara buku
pelajaran dan buku bacaan perpustakaan.
4. Memberi Nomor dan Kode buku
pemilikan inventaris perpustakaan.
5. Membuat
grafik kunjungan siswa.
6. Membuat
aturan tata tertib siswa yang berkunjung di Perpustakaan.
7. Membuat
kartu tanda pengenal siswa sebagai anggota aktif Perpustakaan.
8. Membuat laporan setiap triwulan
tentang perkembangan Perpustakaan kepada atasannya.
9. Mengajukan rencana anggaran untuk pengembangan penambahan buku bacaan
perpustakaan dan pemeliharaan.
10.Tugas
tambahan lain sesuai dengan kewenangannya.
XXII. PETUGAS
AGENDA PERSURATAN
1.
Mengerjakan
pencatatatan surat-surat masuk dan surat.surat keluar
2. Menerima
surat, mendisposisikan dan menyerahkan kepada Kepala Sekolah.
3. Menindaklanjuti disposisi dari Kepala Sekolah dan menyerahkan kepada yang
berhak
4. Melakukan pengetikan surat-surat dinas yang diperlukan
5. Mengarsipkan dan membukukan semua surat dinas baik yang masuk / keluar
6. Tugas tambahan lain sesuai dengan kewenangan dan pekerjaannya.
XXIII. Operator
Komputer
1. Membantu pengetikan kegiatan ketatausahaan
2. Membantu pengetikan kegiatan
pengadministrasian sekolah
3. Membantu pengetikan bendaharawan
4. Membuat semua arsip surat dengan
soft copi
XXIV. Tenaga
pesuruh
1.
Menyapu/membersihkan Ruang Tata Usaha dan Ruang Guru
bagian bawah dan selasarnya.
2.
Melayani
kebutuhan siswa sebelum jam pelajaran dimulai melalui koperasi siswa.
3.
Menaikkan dan
menurunkan bendera depan kantor
4.
Membunyikan
tanda waktu ( bel ) pergantian jam pelajaran
5.
Melayani Daftar
Hadir upacara para Guru/ Karyawan.
6.
Memelihara
tanaman hias di halaman sekolah
7.
Tugas tambahan
lain sesuai dengan kewenangan dan pekerjaannya.
8.
Menyapu/
membersihkan ruang BK dan selasar depannya
9. Membersihkan/menyapu
halaman paving depan
10. Membersihkan rumput samping,
belakang kelas dan lingkungan menara
11. Membersihkan
rumput di samping/belakang kls, membersihkan WC siswa, guru TU kepala sekolah.
12. Membuat dan
menyajikan minuman harian bagi guru/pegawai, dan mencuci/membersihkan segala
peralatannya.
13. Membersihkan
tong-tong sampah di sebelah paving depan, di depan kelas, di depan kelas.
14. Mengatur kelancaran air ke
Musholla dan ke kamar mandi.
15. Memelihara taman di sdepan kantor.
XXV. PETUGAS JAGA MALAM
1.
Sebagai petugas
jaga malam
2.
Menyapu dan
membersihkan Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru, TU dan BK.
3.
Menutup pintu
gerbang depan pada malam hari
4.
Menghidupkan lampu di sore hari
5.
Mengontrol seluruh pintu dan jendela dalam keadaan
terkunci
6.
Mematikan Lampu di pagi hari.
7.
Membuka semua pintu ruang kelas, kantor
8.
Menaikan bendera didepan ruang kantor
XXVI. Satpam
1. Sebagai
petugas SATPAM Sekolah, menyeberangkan siswa datang/ pulang sekolah
2. Menutup pintu gerbang depan dan
gerbang barat setelah pukul 07.00 WIB.
3. Mengantar dan
melaporkan tamu ke Kantor Tata Usaha
4. Tugas lain sesuai dengan pekerjaan dan kewenangannya.
Sedangkan berdasar pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan. Sedikit perubahan pada Daftar Standar Nasional
Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai
berikut:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana Prasaran
- Standar Proses
- Standar Biaya
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Guru
Wewenang dan tanggung
jawab, antara lain:
● Mengetahui tugas
pokoknya sendiri yaitu memberikan pelajaran sesuai dengan bidang studi
· Mengevaluasi hasil pekerjaannya.
· Mewakili kepala sekolah dan orang tua siswa di kelas.
· Mengetahui tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dan
memeriksa hasil tugas itu untuk dinilai.
· Memperhatikan kelakuan dan kerajinan siswa sebagai
bahan laporan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru BP.
· Memecahkan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi
siswa untuk memberikan bimbingan pelajaran kepada siswa yang cerdas, siswa yang
kurang cerdas, dan siswa yang membandel.
· Memperhatikan hasil ulangan EBTA, EBTANAS, dan mengisi
daftar nilai siswa.
· Melaporkan kepada kepala sekolah tentang hasil
kerjanya.
Siswa
Wewenang dan tanggung
jawab, antara lain:
▪ Menuntut ilmu
sebaik-baiknya
· Mempertanggung jawabkan hasil pembelajarannya
· Mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak
sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar